Ditresnarkoba Polda Babel Sita 3 Kg Sabu, Rio Ditangkap di Pondok Kebun Puding Besar
PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial RR alias Rio (29), warga Sungailiat, Kabupaten Bangka, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 3 kilogram.
Rio ditangkap di sebuah pondok kebun di wilayah Puding Besar, Kabupaten Bangka, pada Kamis (26/2/2026).
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Saat ditangkap, dari tangan pelaku ditemukan 16 paket sabu ukuran sedang dan besar dengan berat kurang lebih 3 kilogram yang disimpan di pondok miliknya,” ujar Agus, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan, setelah mengamankan pelaku, petugas yang disaksikan perangkat desa setempat langsung melakukan penggeledahan di lokasi. Hasilnya, ditemukan sejumlah paket sabu tambahan yang disimpan di sekitar pondok.
“Dari pengakuan pelaku, masih ada paket sabu lainnya yang ditanam di bawah pondok. Setelah dilakukan penggalian, petugas menemukan beberapa paket sabu berukuran besar,” katanya.
Selain mengamankan belasan paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua kotak timbangan, satu unit timbangan merek Camry, tiga bal plastik bening ukuran sedang, serta satu unit handphone milik pelaku.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RR alias Rio dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Haryanto