Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Terdakwa Yogi Terancam 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Simpan 34 Paket Sabu Siap Edar Milik Suaminya, IRT di Bangka Selatan Diciduk Polisi

Rabu, 01 Mei 2024 | 21:15 WIB
  • author Iriwadi
Simpan 34 Paket Sabu Siap Edar Milik Suaminya, IRT di Bangka Selatan Diciduk Polisi
Ani, IRT yang ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Iriwadi.

BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Ani (37) ibu rumah tangga (IRT) warga jalan Damai Toboali Bangka Selatan (Basel) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), diciduk anggota Satresnarkoba Polres Bangka Selatan lantaran kedapatan menyimpan 34 paket narkotika jenis sabu siap edar.

Tersangka berikut barang haram seberat 89, 54 gram itu langsung digelandang ke Mapolres Bangka Selatan.

Tak hanya itu, Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut