get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Simpan 34 Paket Sabu Siap Edar Milik Suaminya, IRT di Bangka Selatan Diciduk Polisi

Rabu, 01 Mei 2024 | 21:15 WIB
header img
Ani, IRT yang ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Iriwadi.

Kepada aparat, tersangka mengaku barang haram tersebut milik suaminya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Kabag ops Polres Bangka Selatan, Kompol Elpiadi mengatakan, selain meringkus Ani, Polisi juga meringkus 3 tersangka penyalahgunaan narkotika lainnya yaitu PN, IY dan DD dari lokasi berbeda.

"Dari tangan ketiga tersangka lainnya itu anggota kami juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,05 gram," katanya, Rabu (01/05/2024).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut