BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Ani (37) ibu rumah tangga (IRT) warga jalan Damai Toboali Bangka Selatan (Basel) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), diciduk anggota Satresnarkoba Polres Bangka Selatan lantaran kedapatan menyimpan 34 paket narkotika jenis sabu siap edar.
Tersangka berikut barang haram seberat 89, 54 gram itu langsung digelandang ke Mapolres Bangka Selatan.
Tak hanya itu, Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Kepada aparat, tersangka mengaku barang haram tersebut milik suaminya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Kabag ops Polres Bangka Selatan, Kompol Elpiadi mengatakan, selain meringkus Ani, Polisi juga meringkus 3 tersangka penyalahgunaan narkotika lainnya yaitu PN, IY dan DD dari lokasi berbeda.
"Dari tangan ketiga tersangka lainnya itu anggota kami juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,05 gram," katanya, Rabu (01/05/2024).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan