get app
inews
Aa Read Next : Adik Big Bos Timah Babel Divonis 3 Tahun Penjara, PH akan Banding

Sandra Dewi Kecewa 88 Tas Brandednya Disita, Kejagung Sebut Sudah Kantongi Izin Pengadilan

Rabu, 24 Juli 2024 | 20:59 WIB
header img
Artis cantik Sandra Dewi nampak menangis usai diperiksa tim Kejaksaan Agung (Kejagung) 10 jam di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer pada, Selasa (15/5/2024). Foto iNews/Riana Rizkia

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Artis asal Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Sandra Dewi kecewa lantaran 88 tas branded miliknya ikut disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyitaan sendiri menurut pihak penyidik, karena terkait dengan perkara dugaan korupsi IUP PT Timah tahun 2015-2022 yang menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis beberapa waktu lalu.

Pihak Kejagung menyatakan, telah mengantongi izin dari pengadilan untuk menyita puluhan tas mewah yang berkaitan dengan Harvey Moeis di kasus tersebut. 

Pernyataan itu menanggapi bantahan Sandra Dewi perihal 88 tas branded yang disita diklaim miliknya atau tak terkait dengan kasus korupsi timah. Dia menyebut, dalam melakukan penyitaan pihaknya harus memiliki dua syarat yakni administrasi dan substansi. 

"Dalam proses penyitaan minimal dilihat dari 2 aspek pertama admistrasi dan dua aspek subsansi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Herli Siregar dalam program One on One iNews TV di Kejagung, Rabu (24/7/2024). 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut