get app
inews
Aa Read Next : Adik Big Bos Timah Babel Divonis 3 Tahun Penjara, PH akan Banding

Sandra Dewi Kecewa 88 Tas Brandednya Disita, Kejagung Sebut Sudah Kantongi Izin Pengadilan

Rabu, 24 Juli 2024 | 20:59 WIB
header img
Artis cantik Sandra Dewi nampak menangis usai diperiksa tim Kejaksaan Agung (Kejagung) 10 jam di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer pada, Selasa (15/5/2024). Foto iNews/Riana Rizkia

Dia menyebut Jaksa tidak serta merta menyita, dalam proses administrasi telah dilalui oleh Kejaksaan dengan waktu yang panjang meliputi berbagai hal, termasuk berita acara dan surat perintah penyitaan oleh pengadilan. 

"Aspek administrasi pentidik tidak boleh ujug-ujug sita, harus ada surat perintah, berita acara, perintah penyitaan ke pengadilan proses panjang," katanya. 

Sementara aspek subsansi, kata dia, jaksa penyidik menilai penyitaan dilakukan karena terjadi korelasi dengan kasus yang terjadi. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut