Vonis 20 Tahun, Pengacara Harvey Moeis: Hukum Indonesia Telah Mati
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/12/24/0054a_harvey-moeis.jpeg)
JAKARTA, iNewsLintasBabel.id - Terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, melalui kuasa hukumnya menanggapi putusan banding yang memperberat vonisnya. Dalam sidang banding pada Kamis (13/2/2025), hukuman Harvey meningkat drastis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Kuasa hukum Harvey, Junaedi Saibih, mengkritik putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dinilainya mencederai prinsip hukum. Menurutnya, keputusan ini mencerminkan kemunduran dalam penerapan rule of law—prinsip bahwa negara harus berlandaskan hukum, bukan keputusan politik atau tekanan pejabat.
“Rule of law di Indonesia seolah wafat pada Kamis, 13 Februari 2025, setelah beredar bocoran putusan banding yang diajukan jaksa terhadap vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Junaedi dalam pernyataan resminya.
Ia juga menekankan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada tekanan populisme. “Mohon doanya agar hukum bisa ditegakkan kembali. Prinsip hukum tidak boleh kalah oleh pertimbangan populis, apalagi jika ada penyalahgunaan ketentuan hukum yang justru menjadi bentuk pembangkangan terhadap legalitas,” tegasnya.
Junaedi mempertanyakan dasar putusan yang memperberat hukuman Harvey, terutama karena pengadilan belum bisa membuktikan klaim kerugian lingkungan senilai Rp300 triliun yang dimasukkan sebagai kerugian negara. Selain itu, ia menegaskan bahwa tidak ada bukti suap atau gratifikasi dalam kasus ini.
“Tidak ada suap, tidak ada gratifikasi. Kalau tidak ada suap dan tidak ada kerugian aktual, apalagi kerugian BUMN yang diklaim sebagai kerugian negara, lalu atas dasar apa hukuman Harvey diperberat?” pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar