Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kadishut Babel Marwan Meronta-ronta Saat Dieksekusi Kejati Bangka Belitung
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News! Harvey Moeis Terdakwa Korupsi Timah Rp300 Triliun Hanya Divonis 6,5 Tahun Penjara

Senin, 23 Desember 2024 | 15:08 WIB
  • author INews TV
Breaking News! Harvey Moeis Terdakwa Korupsi Timah Rp300 Triliun Hanya Divonis 6,5 Tahun Penjara
Harvey Moeis terdakwa korupsi timah senilai Rp300 Triliun hanya Divonis 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Okezone

JAKARTA, iNewsLintasBabel.id-Terdakwa kasus dugaan korupsi timah senilai Rp300 triliun, Harvey Moeis hanya divonis penjara selama 6 tahun 6 bulan penjara atau 6,5 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang diketaui Eko Aryanto, Senin (23/12/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.  

Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," ujar Eko Aryanto saat membacakan amar putusannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," timpal hakim.

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut