JAKARTA, iNewsLintasBabel.id-Terdakwa kasus dugaan korupsi timah senilai Rp300 triliun, Harvey Moeis hanya divonis penjara selama 6 tahun 6 bulan penjara atau 6,5 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang diketaui Eko Aryanto, Senin (23/12/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," ujar Eko Aryanto saat membacakan amar putusannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," timpal hakim.
Editor : Suriya Mohamad Said