get app
inews
Aa Text
Read Next : Sandra Dewi Kecewa 88 Tas Brandednya Disita, Kejagung Sebut Sudah Kantongi Izin Pengadilan

Breaking News! Harvey Moeis Terdakwa Korupsi Timah Rp300 Triliun Hanya Divonis 6,5 Tahun Penjara

Senin, 23 Desember 2024 | 15:08 WIB
header img
Harvey Moeis terdakwa korupsi timah senilai Rp300 Triliun hanya Divonis 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Okezone

JAKARTA, iNewsLintasBabel.id-Terdakwa kasus dugaan korupsi timah senilai Rp300 triliun, Harvey Moeis hanya divonis penjara selama 6 tahun 6 bulan penjara atau 6,5 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang diketaui Eko Aryanto, Senin (23/12/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.  

Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," ujar Eko Aryanto saat membacakan amar putusannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," timpal hakim.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut