Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kadishut Babel Marwan Meronta-ronta Saat Dieksekusi Kejati Bangka Belitung
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News! Harvey Moeis Terdakwa Korupsi Timah Rp300 Triliun Hanya Divonis 6,5 Tahun Penjara

Senin, 23 Desember 2024 | 15:08 WIB
  • author INews TV
Breaking News! Harvey Moeis Terdakwa Korupsi Timah Rp300 Triliun Hanya Divonis 6,5 Tahun Penjara
Harvey Moeis terdakwa korupsi timah senilai Rp300 Triliun hanya Divonis 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Okezone

Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut