JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Artis asal Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Sandra Dewi kecewa lantaran 88 tas branded miliknya ikut disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyitaan sendiri menurut pihak penyidik, karena terkait dengan perkara dugaan korupsi IUP PT Timah tahun 2015-2022 yang menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis beberapa waktu lalu.
Pihak Kejagung menyatakan, telah mengantongi izin dari pengadilan untuk menyita puluhan tas mewah yang berkaitan dengan Harvey Moeis di kasus tersebut.
Pernyataan itu menanggapi bantahan Sandra Dewi perihal 88 tas branded yang disita diklaim miliknya atau tak terkait dengan kasus korupsi timah. Dia menyebut, dalam melakukan penyitaan pihaknya harus memiliki dua syarat yakni administrasi dan substansi.
"Dalam proses penyitaan minimal dilihat dari 2 aspek pertama admistrasi dan dua aspek subsansi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Herli Siregar dalam program One on One iNews TV di Kejagung, Rabu (24/7/2024).
Dia menyebut Jaksa tidak serta merta menyita, dalam proses administrasi telah dilalui oleh Kejaksaan dengan waktu yang panjang meliputi berbagai hal, termasuk berita acara dan surat perintah penyitaan oleh pengadilan.
"Aspek administrasi pentidik tidak boleh ujug-ujug sita, harus ada surat perintah, berita acara, perintah penyitaan ke pengadilan proses panjang," katanya.
Sementara aspek subsansi, kata dia, jaksa penyidik menilai penyitaan dilakukan karena terjadi korelasi dengan kasus yang terjadi.
Sebelumnya, kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar sempat mengatakan bahwa Sandra Dewi kecewa karena tas branded miliknya ikut disita oleh penyidik.
Dikatakannya, puluhan tas itu dibeli oleh istri dari kliennya menggunakan uang hasil kerja keras selama berada di dunia entertainment.
"Itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD (Sandra Dewi) yang telah diklarifikasi oleh penyidik," kata Harris.
Adapun, dalam pelimpahan tahap dua tersangka Harvey Moeis, diuraikan beberapa barang bukti yang ikut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, seperti 88 tas branded.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis tidak sendiri, terdapat setidaknya 23 orang tersangka, diantaranya crazy rich Helena Lim, Mantan Dirut PT Timah Riza Pahlevi, kemudian ada nama bos Sriwijaya Air Henry Lie, serta beberapa pejabat di Pemprov Babel.
Kerugian negara dari perkara ini ditaksir mencapai Rp300 triliun.
Editor : Muri Setiawan