get app
inews
Aa Read Next : Adik Big Bos Timah Babel Divonis 3 Tahun Penjara, PH akan Banding

Sandra Dewi Kecewa 88 Tas Brandednya Disita, Kejagung Sebut Sudah Kantongi Izin Pengadilan

Rabu, 24 Juli 2024 | 20:59 WIB
header img
Artis cantik Sandra Dewi nampak menangis usai diperiksa tim Kejaksaan Agung (Kejagung) 10 jam di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer pada, Selasa (15/5/2024). Foto iNews/Riana Rizkia

Sebelumnya, kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar sempat mengatakan bahwa Sandra Dewi kecewa karena tas branded miliknya ikut disita oleh penyidik.

Dikatakannya, puluhan tas itu dibeli oleh istri dari kliennya menggunakan uang hasil kerja keras selama berada di dunia entertainment.

"Itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD (Sandra Dewi) yang telah diklarifikasi oleh penyidik," kata Harris.

Adapun, dalam pelimpahan tahap dua tersangka Harvey Moeis, diuraikan beberapa barang bukti yang ikut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, seperti 88 tas branded.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis tidak sendiri, terdapat setidaknya 23 orang tersangka, diantaranya crazy rich Helena Lim, Mantan Dirut PT Timah Riza Pahlevi, kemudian ada nama bos Sriwijaya Air Henry Lie, serta beberapa pejabat di Pemprov Babel. 

Kerugian negara dari perkara ini ditaksir mencapai Rp300 triliun. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut