get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Kesaktian Pancasila, Bukan Sekedar Duka Melainkan Simbol Kemerdekaan Ada di Tangan Rakyat

Pemuda 21 Tahun di Pangkalpinang Ditangkap, Diduga Jadi Muncikari Prostitusi Online

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:10 WIB
header img
Pria berinisial AI diduga sebagai mucikari saat diamankan bersama barang bukti di Polda Bangka Belitung. (Foto : Istimewa).

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id — Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik prostitusi online di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pemuda berinisial IA (21) yang diduga berperan sebagai muncikari.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Agus Sugiyarso mengungkapkan, IA diamankan oleh tim Ditreskrimsus di salah satu penginapan di wilayah Kota Pangkalpinang pada Sabtu (21/2/2026) malam.

“Polisi membongkar praktik prostitusi online di wilayah Kota Pangkalpinang dengan mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai muncikari sekaligus penyedia jasa kencan secara online,” ujar Agus, Senin (23/2/2026).

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan dua orang korban serta sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas eksploitasi seksual tersebut.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi online melalui aplikasi WhatsApp. 

"Dari hasil penyelidikan, tim menemukan nomor WhatsApp yang digunakan untuk menawarkan jasa kencan," kata Agus. 

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa nomor tersebut dioperasikan oleh pelaku IA. Petugas kemudian melakukan penangkapan saat pelaku berada di lobi salah satu penginapan di Pangkalpinang.

"Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengeksploitasi dua korban dengan memasang tarif sebesar Rp3 juta, termasuk biaya penginapan.

"Dari praktik tersebut, pelaku disebut memperoleh keuntungan antara Rp150 ribu hingga Rp200 ribu dari masing-masing korban. Sementara setiap korban mendapatkan Rp1,3 juta dari hasil kesepakatan dengan pemesan," tutur Kabid Humas. 

Usai diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Babel guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 455 dan/atau Pasal 420 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perdagangan orang dengan modus merekrut korban untuk praktik prostitusi.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut