Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Desa Tepus Ditertibkan, Excavator Tanpa Tuan Disita
PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung menindak tegas aktivitas pertambangan pasir timah tanpa izin di kawasan hutan produksi Dusun Kelindang, Desa Tepus, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.
Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa, 14 April 2026 oleh personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel bersama anggota Polsek Air Gegas dan tim Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIII Pangkalpinang, dengan didampingi Kepala Desa Tepus.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, berdasarkan pengecekan titik koordinat menggunakan GPS, lokasi tambang ilegal tersebut dipastikan berada di kawasan terlarang.
“Berdasarkan titik koordinat, lokasi tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Lubuk Besar,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Saat tim gabungan tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, petugas tetap melakukan penyisiran di sekitar area dan menemukan satu unit alat berat yang diduga sengaja disembunyikan tidak jauh dari lokasi tambang.
“Dari hasil penyisiran, ditemukan satu unit excavator yang disembunyikan di sekitar lokasi,” ungkapnya.
Terkait kepemilikan alat berat tersebut, Agus menyebut pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
“Kepemilikan alat berat belum diketahui. Kami akan menelusuri asal-usulnya, termasuk melakukan pengecekan ke pihak terkait,” katanya.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit excavator merek Liugong tipe CLG920E, enam set mesin dompeng, empat drum berwarna biru, satu sakan (alat pencuci timah), serta satu pipa paralon.
Seluruh barang bukti telah dievakuasi dan diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
Agus menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas tambang ilegal, khususnya yang merusak kawasan hutan.
“Polda Babel tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak ekosistem hutan dan berpotensi merugikan negara,” tegasnya.
Editor : Haryanto