Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sumur Bor di SMPN 3 Simpang Katis, Atasi Krisis Air Bersih Saat Kemarau
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Babel Tetapkan 4 Tersangka Tambang Timah Ilegal di Bangka Tengah, 1 DPO

Senin, 12 Januari 2026 | 21:23 WIB
  • author Firman
Kejati Babel Tetapkan 4 Tersangka Tambang Timah Ilegal di Bangka Tengah, 1 DPO
Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Sila H. Pulungan, saat pres rilis penetapan tersangka timah ilegal di Dusun Nadi Bangka Tengah. (Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Firman).

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Kasus ini terkait aktivitas penambangan timah ilegal di Kawasan Hutan Produksi Tetap Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, serta di kawasan Hutan Lindung Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk.

Namun, dari empat tersangka yang ditetapkan, satu orang berinisial Yul Haidir alias Haji Yul hingga kini belum ditahan dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan DPO dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Dalam proses penyidikan, yang bersangkutan sudah dipanggil sebanyak empat kali, namun tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Babel,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Asi Pidsus) Kejati Babel, Adi Purnama, Senin (12/1/2026).

Adi menjelaskan, tersangka Yul Haidir diduga berperan sebagai penambang sekaligus pemodal yang beroperasi di wilayah Bangka Selatan dan Bangka Tengah. Peran tersangka dinilai sangat sentral dalam perkara tersebut.

“Peran tersangka Y ini sangat center dalam terjadinya tindak pidana. Oleh karena itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO, Kejati Babel tidak lagi menggunakan inisial dalam menyampaikan informasi kepada publik,” jelasnya.

Menurut Adi, Kejati Babel juga mengimbau agar Yul Haidir segera menyerahkan diri dan memenuhi panggilan penyidik guna menjalani proses hukum.

“Apabila yang bersangkutan membaca atau mendengar informasi ini, kami berharap segera mendatangi penyidik Pidsus Kejati Babel untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Editor: Haryanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut