Kejati Babel Tetapkan 4 Tersangka Tambang Timah Ilegal di Bangka Tengah, 1 DPO
PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Kasus ini terkait aktivitas penambangan timah ilegal di Kawasan Hutan Produksi Tetap Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, serta di kawasan Hutan Lindung Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk.
Namun, dari empat tersangka yang ditetapkan, satu orang berinisial Yul Haidir alias Haji Yul hingga kini belum ditahan dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan DPO dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Dalam proses penyidikan, yang bersangkutan sudah dipanggil sebanyak empat kali, namun tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Babel,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Asi Pidsus) Kejati Babel, Adi Purnama, Senin (12/1/2026).
Adi menjelaskan, tersangka Yul Haidir diduga berperan sebagai penambang sekaligus pemodal yang beroperasi di wilayah Bangka Selatan dan Bangka Tengah. Peran tersangka dinilai sangat sentral dalam perkara tersebut.
“Peran tersangka Y ini sangat center dalam terjadinya tindak pidana. Oleh karena itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO, Kejati Babel tidak lagi menggunakan inisial dalam menyampaikan informasi kepada publik,” jelasnya.
Menurut Adi, Kejati Babel juga mengimbau agar Yul Haidir segera menyerahkan diri dan memenuhi panggilan penyidik guna menjalani proses hukum.
“Apabila yang bersangkutan membaca atau mendengar informasi ini, kami berharap segera mendatangi penyidik Pidsus Kejati Babel untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Adi menegaskan, apabila tersangka tetap tidak kooperatif, pihaknya akan terus melakukan upaya pencarian untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
“Namun akan lebih baik jika yang bersangkutan datang dengan kesadaran sendiri sebagai warga negara yang baik agar proses hukum dapat diselesaikan,” katanya.
Sebelumnya, Kejati Babel menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial HF, YYH, IS, dan M. Keempatnya diduga terlibat dalam aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi Dusun Nadi, Kabupaten Bangka Tengah.
Para tersangka yang telah ditahan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Januari 2026.
Editor : Haryanto