Satpolairud Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tambang Teluk Inggris

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satpolairud Polres Bangka Barat telah menetapkan dua orang tersangka dari kasus penambangan ilegal di Perairan Teluk Inggris, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Mereka menambang secara ilegal.
Dua orang tersangka itu, merupakan pemilik tambang berinisial AW (39), warga Desa Rahadopi, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, dan SA (45), warga Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Babar.
"Dari hasil pemeriksaan, pemilik ponton mengakui bahwa aktivitas penambangan dilakukan secara ilegal," ujar Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya, Sabtu (14/6/2025).
Kapolres mengatakan, aktivitas ilegal di Perairan Teluk Inggris sudah berlangsung selama satu pekan terakhir dan sebelumnya sudah diberikan imbauan tidak melakukan aktivitas, namun tetap membandel.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," katanya.
Diketahui, penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (12/6/2025) lalu. Dari penindakan tersebut, petugas juga mengamankan dua alat tambang dan puluhan kilogram bijih timah sebagai barang bukti.
Kepolisian hanya menetapkan pemilik tambang sebagai tersangka, sedangkan 5 orang pekerja yang terlebih dahulu diamankan berstatus sebagai saksi.
Kapolres meminta para penambang dapat mengikuti aturan yang berlaku dan mengurus perizinan apabila ingin melakukan aktivitas.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang tanpa izin dan segera melapor apabila mengetahui adanya kegiatan ilegal di wilayah perairan Bangka Barat," ucapnya.
Editor : Haryanto