Sebulan Beroperasi di Babel, Debt Collector Tarik Paksa 247 Unit Kendaraan
PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Lima orang debt collector yang diamankan aparat kepolisian diketahui telah beroperasi di wilayah Kepulauan Bangka Belitung selama kurang lebih satu bulan. Dalam kurun waktu tersebut, para pelaku diduga telah menarik paksa ratusan kendaraan milik debitur.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus penarikan unit kendaraan menggunakan surat kuasa dan objek jaminan fidusia milik perusahaan pembiayaan. Namun, dalam praktiknya ditemukan dugaan ketidaksesuaian prosedur, di mana kendaraan ditarik dari pihak penerima pengalihan, kemudian disimpan dan disembunyikan.
Kanit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, AKP Husni Apriyansah mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka telah melakukan penarikan kendaraan di sejumlah wilayah di Bangka Belitung.
“Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka sudah sekitar satu bulan melakukan penarikan kendaraan di wilayah Babel. Total ada 247 unit mobil yang telah mereka tarik dan sebagian kendaraan sudah dikirim ke luar Bangka Belitung,” ujar Husni, Kamis (15/5/2026).
Husni menjelaskan, sebagian besar kendaraan yang ditarik menggunakan pelat nomor luar daerah Bangka Belitung. Polisi juga menemukan sejumlah pelat nomor palsu yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.
“Kami menemukan pelat-pelat palsu yang disimpan di dalam mobil para tersangka. Saat ini masih kami dalami asal-usul dan penggunaannya, apakah berasal dari oper alih atau dibuat sendiri oleh debt collector tersebut,” katanya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta menelusuri kendaraan yang telah dikirim ke luar daerah.
Editor : Haryanto