get app
inews
Aa Text
Read Next : Bhaypark Polda Babel Ramai Saat Lebaran, Air Mancur hingga Mini Soccer Jadi Favorit

Polisi Tangkap 5 Debt Collector yang Tarik Paksa Mobil Debitur di Bangka Belitung

Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:49 WIB
header img
Pres rilis penangkapan 5 orang dept collector di Ditreskrimsus Polda Babel. Foto : Lintasbabel.iNews.id/ Firman.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tim gabungan Subdit II Fismondev Ditreskrimsus dan Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap lima orang debt collector yang diduga melakukan penarikan paksa kendaraan milik debitur di wilayah Bangka Belitung.

Kelima pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pangkalpinang pada Selasa (12/5/2026) lalu.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, lima debt collector yang ditangkap masing-masing berinisial TM warga DKI Jakarta, AJT warga Maluku, serta EAN, ER dan LU yang berasal dari Nusa Tenggara Timur.

“Kelima pelaku yang ditangkap ini merupakan warga luar Pulau Bangka Belitung. Mereka melakukan penarikan objek jaminan fidusia terhadap debitur yang ada di wilayah Bangka Belitung,” kata Agus, Jumat (15/5/2026).

Menurut Agus, dalam menjalankan aksinya para pelaku diduga melakukan penyalahgunaan surat kuasa dan objek jaminan fidusia milik perusahaan pembiayaan atau finance. Kendaraan yang ditarik dari debitur disebut tidak diserahkan kepada pihak finance, melainkan disimpan dan disembunyikan.

“Modus yang mereka lakukan yakni kendaraan ditarik menggunakan surat kuasa dan objek jaminan fidusia milik perusahaan finance. Namun mobil-mobil tersebut tidak diserahkan kepada penerima fidusia,” ujarnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan unit mobil, lima unit handphone dan satu lempengan besi.

“Mobil yang diamankan ada sembilan unit dengan berbagai merek, seperti Honda Jazz, Mitsubishi Xpander, CRV Turbo dan merek lainnya,” ucap Agus.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 591 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kelima pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta, atau pidana penjara paling lama empat tahun,” tutur Agus.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut