get app
inews
Aa Text
Read Next : Bhaypark Polda Babel Ramai Saat Lebaran, Air Mancur hingga Mini Soccer Jadi Favorit

Polisi Gerebek Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Pangkalpinang, 2 Orang Ditangkap

Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:54 WIB
header img
Gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kelurahan Rejosari, Kota Pangkalpinang. (Foto: Istimewa).

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kelurahan Rejosari, Kota Pangkalpinang, Kamis (7/5/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penimbunan BBM subsidi beserta ribuan liter solar sebagai barang bukti.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, dua orang yang diamankan masing-masing berinisial SA (37) selaku pemilik gudang dan BE (42) sebagai pemilik kendaraan pengangkut solar ke lokasi gudang.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 50 jeriken berisi kurang lebih 1.500 liter atau 1,5 ton BBM subsidi jenis solar,” kata Agus, Jumat (8/5/2026).

Selain ribuan liter solar, petugas juga menyita satu unit mobil, enam drum kosong dan satu unit mesin pompa hisap yang diduga digunakan untuk aktivitas pemindahan BBM.

Menurut Agus, saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Babel guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Agus menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Babel dalam memberantas aktivitas ilegal yang berkaitan dengan penyalahgunaan subsidi pemerintah.

“Ini merupakan wujud komitmen Polda Babel sebagaimana arahan Kapolda Irjen Pol Viktor Sihombing untuk menindak tegas segala aktivitas ilegal, terutama yang berkaitan dengan subsidi pemerintah dan meresahkan masyarakat,” katanya.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut