Tambang Serobot Sawit di Kelabat Masuk Hutan Produksi, KPHP: Potensi Pelanggaran Hukum
BANGKA BARAT, lintasbabel.iNews.id — Aktivitas tambang yang menyerobot lahan perkebunan sawit di Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga–Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kian memicu sorotan publik. Di tengah kerusakan yang meluas, hanya tim dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Jebu Bembang Antan yang terlihat turun langsung melakukan penelusuran ke lokasi.
Hasil investigasi lapangan tersebut mengungkap fakta krusial, area yang digarap masuk dalam kawasan Hutan Produksi (HP).
Temuan ini mempertegas bahwa aktivitas tambang yang berlangsung, bukan sekadar merusak kebun sawit milik masyarakat, tetapi juga berpotensi kuat melanggar regulasi kehutanan yang berlaku.
Di lapangan, dampaknya sudah terlihat nyata. Sejumlah titik perkebunan sawit dilaporkan rusak berat. Pohon-pohon produktif yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan warga kini rata dengan tanah, digantikan lubang-lubang galian alias kolong yang menganga.
“Dari hasil penelusuran kami, lokasi tersebut memang berada dalam kawasan Hutan Produksi. Artinya, setiap aktivitas di dalamnya wajib tunduk pada aturan kehutanan,” tutur perwakilan KPHP Jebu Bembang Antan.
Editor : Muri Setiawan