get app
inews
Aa Text
Read Next : Di Balik Kilau Tambang: Antara Janji Kesejahteraan dan Ketimpangan

Tambang Serobot Sawit di Kelabat Masuk Hutan Produksi, KPHP: Potensi Pelanggaran Hukum

Senin, 06 April 2026 | 10:25 WIB
header img
Kondisi aktivitas tambang timah ilegal di areal perkebunan kelapa sawit di Kelabat, Bangka Barat. Foto: Ist.

BANGKA BARAT, lintasbabel.iNews.id — Aktivitas tambang yang menyerobot lahan perkebunan sawit di Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga–Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kian memicu sorotan publik. Di tengah kerusakan yang meluas, hanya tim dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Jebu Bembang Antan yang terlihat turun langsung melakukan penelusuran ke lokasi.

Hasil investigasi lapangan tersebut mengungkap fakta krusial, area yang digarap masuk dalam kawasan Hutan Produksi (HP).

Temuan ini mempertegas bahwa aktivitas tambang yang berlangsung, bukan sekadar merusak kebun sawit milik masyarakat, tetapi juga berpotensi kuat melanggar regulasi kehutanan yang berlaku.

Di lapangan, dampaknya sudah terlihat nyata. Sejumlah titik perkebunan sawit dilaporkan rusak berat. Pohon-pohon produktif yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan warga kini rata dengan tanah, digantikan lubang-lubang galian alias kolong yang menganga.

“Dari hasil penelusuran kami, lokasi tersebut memang berada dalam kawasan Hutan Produksi. Artinya, setiap aktivitas di dalamnya wajib tunduk pada aturan kehutanan,” tutur perwakilan KPHP Jebu Bembang Antan.

Ironisnya, aktivitas tambang tersebut disebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penindakan signifikan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait peran aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

Di tengah kerusakan yang terus meluas, belum terlihat langkah konkret untuk menghentikan aktivitas tambang. Situasi ini memicu keresahan warga sekaligus menimbulkan dugaan adanya pembiaran.

Warga sekitar mengaku semakin khawatir. Selain merusak lingkungan, aktivitas tambang dinilai mengancam keberlangsungan ekonomi mereka yang bergantung pada sektor perkebunan.

“Kalau ini terus dibiarkan, habis semua kebun kami. Ini bukan sekadar tambang, ini ancaman nyata bagi masa depan kami,” ujar salah satu warga.

Warga menyebut, pasir timah yang dihasilkan di daerah ini, dibeli oleh kolektor berinisial I dan R.

Dengan status kawasan yang telah dipastikan sebagai Hutan Produksi, publik kini menuntut ketegasan aparat. Penertiban dan penegakan hukum dinilai mendesak untuk menghentikan kerusakan yang lebih luas.

Jika tidak ada tindakan tegas, pertanyaan publik akan semakin menguat: apakah hukum benar-benar hadir, atau justru tak berdaya di hadapan kepentingan tambang?

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut