Riset Ungkap Dampak Tambang Timah di Babel, Walhi: Lingkungan Rusak, Hak Masyarakat Terancam
PANGKALPINANG, lintasbabel.iNews.id — Praktik pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi sorotan setelah terbitnya laporan riset terbaru dari Perkumpulan PRAKARSA tahun 2026 dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Babel. Studi tersebut mengungkap berbagai dampak serius terhadap lingkungan, sosial, hingga pelanggaran hak asasi manusia (HAM), khususnya di kawasan Desa Mapur, Kabupaten Bangka.
Dalam laporan bertajuk Identifikasi dan Penilaian Dampak HAM Berbasis Komunitas (COBHRA), disebutkan bahwa Bangka Belitung merupakan salah satu pemasok timah terbesar dunia dengan kontribusi hampir 20 persen pasokan global. Namun, kekayaan sumber daya tersebut justru tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat lokal.
“Kelimpahan sumber daya alam berupa timah tidak berkorelasi positif dengan kesejahteraan masyarakat, tetapi justru menciptakan krisis sosial-ekologis dan kemiskinan struktural,” tulis tim peneliti dalam laporan tersebut.
Riset ini menemukan bahwa aktivitas tambang, baik legal maupun ilegal, telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Sedimentasi limbah tambang (tailing) di wilayah pesisir disebut memicu kematian ekosistem mangrove dan terumbu karang, yang berdampak langsung pada penurunan hasil tangkapan nelayan tradisional.
Selain itu, perubahan alur sungai, pendangkalan muara, hingga pencemaran air akibat lubang bekas tambang (kolong) menjadi ancaman serius bagi sumber air bersih masyarakat.
Editor : Muri Setiawan