PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Selain dua orang saksi dari Penyidik Kejagung RI, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan seorang saksi ahli pada sidang perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kamis (11/7/2024), mulai pukul 16.00 WIB.
Saksi ahli digital forensik bernama Irwan Hariyanto, dalam kesaksiannya membenarkan dirinya lah yang melakukan pengecekan terhadap handphone (HP) milik terdakwa Toni Tamsil, dan beberapa HP lain yang disita Kejagung.
"Kondisi HP saat diserahkan terbungkus tersegel, saya membuka dan mengecek kondisi HP. Tools yang dipakai untuk mengakuisisi HP. Ada tiga HP untuk perkara ini, Samsung Galaxy S21 milik Toni, lalu Samsung G S23 milik Andevi (istri Toni Tamsil), dan Samsung G A52 milik Jauhari," kata Irwan.
Dikatakan Irwan, hasil dari pemeriksaan digital forensik itu kemudian diserahkan kepada penyidik.
"Kami serahkan keseluruhan hasil ke penyidik, penyidik lah yang membaca artefak-artefak itu. Ditemukan link berita, ada chat antara Jauhari dengan beberapa orang. Bisa terbaca waktunya kapan di situ," ujarnya.
Sementara untuk HP milik terdakwa Toni, dikatakan saksi ahli yang berdinas di Kejagung itu, sama sekali tidak bisa diperiksa.
"Tidak bisa dilakukan akuisisi karena rusak, yang kami terima kondisinya seperti itu. Gak bisa dapat apa-apa. 24 Januari tidak ada yang ditemukan di HP rusak itu, termasuk call log," ujarnya.
Irwan juga memaparkan proses melakukan akuisisi terhadap HP tersebut.
"Sebelum dibuatkan laporan akuisi, hasilnya kami serahkan ke penyidik. Memastikan datanya original memakai alat forensik, setelah itu di lab forensik, lalu di ekspor ke pdf, HTML. Setelah penyidik menemukan alat bukti apa saja, diserahkan ke kami untuk dibuka lagi. Hanya saja, tidak semua HP bisa dicek, jika HP menolak untuk diambil data yang terdelete. Maka datanya tidak bisa diambil. Ada data yang bisa diambil, ada yang sistem securitynya itu menolak.
Yang penting HP bisa nyala, maka akuisisi HP bisa dilakukan," tuturnya.
Mendapat pernyataan tersebut, penasehat hukum terdakwa Toni Tamsil kemudian mempertanyakan kepada saksi, mengapa HP itu tidak diperbaiki terlebih dahulu, untuk menghidupkannya.
"HP yang rusak tidak bisa diperbaiki. Tidak tau penyebab rusak apa. Kami bukan tukang servis. Sebenarnya ada wewenang ahli ke penyidik untuk memperbaiki HP, tapi ada kekhawatiran data dirubah. Pengalaman saya ada 1 HP dipegang penyidik sekitar 2 bulan, HP sinyalnya masih ada, ada WA masuk, HP terkunci, kami buka HPnya. Kelihatan datanya dan ada upaya reforce attack. Itu yang kami khawatirkan," ujar Irwan.
PH juga mempertanyakan apakah ada bukti sambungan telepon atau percakapan (chatting) yang didapat dari HP lainnya ke HP Toni.
"Yang diminta penyidik ke ahli, chatting WA dan call log. Data HP Taskin dan Tamron tidak dilampirkan di berkas perkara yang menunjukkan chat terkait mobil di rumah Toni yang berisi dokumen. Tidak ada isi chat, yang diserahkan ke penyidik hanya call log. Kalau untuk HP Nokia jadul tidak bisa dilakukan akuisisi, karena keterbatasan alat. Ketika HP rusak kita coba nyalakan, di layar HP tidak terlihat apa-apa. Batre tidak ada media penyimpanan untuk apa. Semuanya sudah dilakukan tapi tidak hidup. Penyidik juga tidak ada permintaan untuk membuka data yang tersimpan di akun cloud," ujar saksi Irwan.
PH Jhohan Adi Ferdian mengaku kesaksian ahli digital forensik justru membuat perkara ini tidak menemui titik terang. Karena saksi tidak bisa menyebutkan bukti chat atau percakapan, yang mengarahkan ada keterkaitan kliennya Toni Tamsil dengan para terdakwa lainnya.
"Karena saksi ahli ini adalah PNS di Kejagung bagaimana kita mengharapkan ini terang benderang. Itulah, kapabilitasnya juga tidak diragukan. Kami juga akan hadirkan saksi a de charge ahli untuk mengimbangi. Itu kan yang disampaikan tadi hanya membaca call log saja. Hanya bisa akuisisi itu saja. Makin buat kita bingung, sebagai penerang atau penyeimbangnya nanti, kita akan hadirkan saksi ahli dari kita," kata Jhohan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada Rabu (17/7/2024) mendatang, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
Editor : Muri Setiawan