get app
inews
Aa Text
Read Next : Demo Tolak Tambang Laut, Ribuan Warga Batu Beriga Menginap di Kantor Gubernur Babel

Kasus Perintangan Penyidikan Perkara Korupsi IUP PT Timah, PH Minta Hakim Beri Putusan yang Adil

Kamis, 08 Agustus 2024 | 18:43 WIB
header img
Terdakwa Toni Tamsil alias Akhi membacakan pledoi atas kasus perintangan penyidikan perkara dugaan korupsi IUP PT Timah tahun 2015-2022 di ruang sidang PN Kota Pangkalpinang, Kamis (8/8/2024). Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara dugaan korupsi IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi, masuk pada agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, Kamis (8/8/2024).


Jhohan Adi Ferdian, PH terdakwa Toni Tamsil. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muri Setiawan.
 

Tim penasihat hukum (PH) Toni Tamsil membacakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa, pada sidang pekan sebelumnya, Kamis (1/8/2024).

"Izin yang mulia, kami bacakan kesimpulan nota pembelaan atau pledoi dari tim PH terdakwa Toni Tamsil atau pledoi atas tuntutan yang diberikan JPU terhadap terdakwa," kata Jhohan Adhi Ferdian selaku PH terdakwa Toni Tamsil alias Akhi.

Tim PH menyatakan bahwa dalam nota pembelaan primair, yakni satu, menerima nota pembelaan/pledoi PH terdakwa Toni Tamsil alias Akhi seluruhnya. Dua, menyatakan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi tidak terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah djdakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua.

"Ketiga, membebaskan terdakwa dari semua dakwan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan. Empat, memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Lima, memulihkan nama baik terdakwa dalam harkat dan martabat, dan keenam membebankan biaya perkara kepada Negara," kata Jhohan membacakan pledoi tertulis tim PH.

Jhohan juga menambahkan bahwa secara subsider, "Apabila majelis hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," katanya.

"Iya, kami minta majelis hakim membebaskan klien atau terdakwa bebas dari segala dakwaan atau tuntutan yang diberikan," ujarnya.

Toni Tamsil alias Akhi dinyatakan oleh JPU telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana merintangi penyidikan tindak pidana korupsi tata niaga timah.

Hal ini, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 Undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai dimaksud.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan dan denda pidana Rp200 juta atau subsider penjara 3 bulan," ujar JPU saat membacakan tuntutannya pada sidang, Kamis (1/8/2024) lalu.

Toni Tamsil sendiri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-9/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 Jo dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-09/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024.

Toni Tamsil adalah satu-satunya terdakwa dengan perkara Perintangan Penyidikan kasus dugaan korupsi IUP PT Timah, Tbk tahun 2015-2022. 

Kasus korupsi ini sudah menjerat 22 orang tersangka termasuk diantaranya adalah Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi, crazy rich Helena Lim, pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie, serta Mantan Dirut PT Timah Reza Pahlevi. 

Laporan Kejagung, kasus ini mengakibatkan kerugian negara dengan taksiran mencapai Rp300 triliun. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut