JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie bakal dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Hal ini lantaran Hendry Lie yang sudah berstatus tersangka kasis dugaan korupsi IUP PT Timah, tak juga memenuhi panggilan penyidik.
Setidaknya, pihak Kejagung sudah 3 kali melayangkan panggilan kepada Hendry Lie.
"Kalau sudah tiga kali ada upaya pemanggilan paksa oleh penyidik," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (30/5/2024).
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi menambahkan belum bisa memastikan kapan langkah penahanan terhadap Hendry Lie. Dia berharap Hendry Lie kooperatif untuk menggali keterangan kasus tersebut.
"Pastinya kita sudah lakukan pemanggilan dan tentunya nanti akan ada upaya untuk menghadirkan yang bersangkutan untuk pemeriksaan," katanya.
Editor : Muri Setiawan