Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru
Advertisement . Scroll to see content

3 Kali Mangkir, Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Bakal Dijemput Paksa Kejagung

Kamis, 30 Mei 2024 | 14:41 WIB
  • author Ari Sandita Murti/ Muri Setiawan/ iNews.id
3 Kali Mangkir, Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Bakal Dijemput Paksa Kejagung
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Foto: Istimewa.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie bakal dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Hal ini lantaran Hendry Lie yang sudah berstatus tersangka kasis dugaan korupsi IUP PT Timah, tak juga memenuhi panggilan penyidik. 

Setidaknya, pihak Kejagung sudah 3 kali melayangkan panggilan kepada Hendry Lie.

"Kalau sudah tiga kali ada upaya pemanggilan paksa oleh penyidik," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (30/5/2024).

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi menambahkan belum bisa memastikan kapan langkah penahanan terhadap Hendry Lie. Dia berharap Hendry Lie kooperatif untuk menggali keterangan kasus tersebut.

"Pastinya kita sudah lakukan pemanggilan dan tentunya nanti akan ada upaya untuk menghadirkan yang bersangkutan untuk pemeriksaan," katanya.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut