Sementara untuk HP milik terdakwa Toni, dikatakan saksi ahli yang berdinas di Kejagung itu, sama sekali tidak bisa diperiksa.
"Tidak bisa dilakukan akuisisi karena rusak, yang kami terima kondisinya seperti itu. Gak bisa dapat apa-apa. 24 Januari tidak ada yang ditemukan di HP rusak itu, termasuk call log," ujarnya.
Irwan juga memaparkan proses melakukan akuisisi terhadap HP tersebut.
"Sebelum dibuatkan laporan akuisi, hasilnya kami serahkan ke penyidik. Memastikan datanya original memakai alat forensik, setelah itu di lab forensik, lalu di ekspor ke pdf, HTML. Setelah penyidik menemukan alat bukti apa saja, diserahkan ke kami untuk dibuka lagi. Hanya saja, tidak semua HP bisa dicek, jika HP menolak untuk diambil data yang terdelete. Maka datanya tidak bisa diambil. Ada data yang bisa diambil, ada yang sistem securitynya itu menolak.
Yang penting HP bisa nyala, maka akuisisi HP bisa dilakukan," tuturnya.
Mendapat pernyataan tersebut, penasehat hukum terdakwa Toni Tamsil kemudian mempertanyakan kepada saksi, mengapa HP itu tidak diperbaiki terlebih dahulu, untuk menghidupkannya.
"HP yang rusak tidak bisa diperbaiki. Tidak tau penyebab rusak apa. Kami bukan tukang servis. Sebenarnya ada wewenang ahli ke penyidik untuk memperbaiki HP, tapi ada kekhawatiran data dirubah. Pengalaman saya ada 1 HP dipegang penyidik sekitar 2 bulan, HP sinyalnya masih ada, ada WA masuk, HP terkunci, kami buka HPnya. Kelihatan datanya dan ada upaya reforce attack. Itu yang kami khawatirkan," ujar Irwan.
Editor : Muri Setiawan