Penyelundupan 4,9 Ton Monasit Digagalkan Petugas di Pelabuhan Tanjung Kalian

Oma Kisma
Pengungkapan kasus penyelundupan LTJ di pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Foto: ist

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Upaya membawa keluar material tambang yang diduga mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) jenis Monasit melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, berhasil digagalkan.

Pengungkapan tersebut dilakukan Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka Barat saat meningkatkan pemeriksaan terhadap kendaraan dan muatan yang akan menyeberang dari Pelabuhan Tanjung Kalian pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026 lalu.

Petugas menemukan satu unit truk bernomor polisi K 9378 UP yang membawa muatan mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, polisi mendapati 103 karung berisi pasir logam dengan berat keseluruhan mencapai 4.919 kilogram atau sekitar 4,9 ton.

"Muatan tersebut ditutupi dengan barang lainnya. Ketika diminta menunjukkan dokumen legalitas pengangkutan, pengemudi dan kernet truk tidak dapat memberikan dokumen yang diperlukan kepada petugas," ucap Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, Rabu (26/8/2026).

Dari pemeriksaan dan pengembangan kasus, polisi kemudian mengamankan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial NO (29), RR (35) kondektur (kernet), dan EV (47).

NO diketahui merupakan pengemudi sekaligus pemilik armada truk. Sementara RR berperan sebagai kernet. Adapun EV alias Turipah, warga Kecamatan Kelapa, diduga menjadi pengendali kegiatan sekaligus pemilik dan pengatur pengiriman material tersebut.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Mapolres Bangka Barat. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal material, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) jo. Pasal 20 huruf C KUHP.

"Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," katanya.

Editor : Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network