PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Sebanyak 488 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi berlangsung di Aula Lapas Pangkalpinang, Senin (17/8/2026).
Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan sekaligus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Dari total 488 penerima remisi, sebanyak 473 warga binaan menerima RU-I, sedangkan 15 warga binaan memperoleh RU-II. Besaran pengurangan masa pidana bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan.
Dari penerima RU-II tersebut, 13 warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Sugeng Indrawan, mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan perubahan perilaku selama mengikuti program pembinaan.
“Jadikan remisi sebagai motivasi untuk terus berbenah, meningkatkan kualitas diri, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” kata Sugeng.
Khusus kepada 13 warga binaan yang langsung bebas, Sugeng berpesan agar kesempatan tersebut digunakan untuk menata kembali kehidupan bersama keluarga dan lingkungan.
“Jadikan masa lalu sebagai pelajaran. Bangun kembali kepercayaan keluarga, manfaatkan keterampilan yang telah diperoleh selama pembinaan, dan buktikan bahwa kesempatan kedua dapat dijalani dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
