BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Sebanyak 146 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) mendapatkan remisi umum atau pengurangan hukuman dalam rangka peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia.
Dari 146 orang itu, terdapat 5 orang warga binaan Rutan Kelas IIB Mentok yang mendapatkan kategori Remisi Umum (RU II) atau dinyatakan langsung menghirup udara bebas.
Kepala Rutan Kelas II B Mentok, Achmad Adrian mengatakan sejumlah narapidana yang mendapatkan remisi umum 1 bulan pada sebanyak 44 orang. Remisi 2 bulan sebanyak 34 orang dan remisi 3 bulan 43 orang dan remisi 4 bulan sebanyak 20 orang.
"Yang langsung bebas itu ada lima orang, terdiri dari empat orang laki-laki dan satu perempuan. Untuk yang bebas itu ada yang (terjerat) kasus narkoba dan kriminal," ujarnya, Sabtu (17/8/2024).
Editor : Muri Setiawan