Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Karhutla Hantam Bangka Barat, BPBD Wanti-Wanti Kelalaian Warga
Advertisement . Scroll to see content

Dapat Remisi di HUT ke-79 RI, 5 Warga Binaan Rutan Kelas II B Mentok Hirup Udara Bebas

Minggu, 18 Agustus 2024 | 13:18 WIB
  • author Oma Kisma
Dapat Remisi di HUT ke-79 RI, 5 Warga Binaan Rutan Kelas II B Mentok Hirup Udara Bebas
Warga binaan Rutan Kelas IIB Mentok mendapatkan remisi HUT RI tahun 2024. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

Diketahui pemberian remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2024 terkait Pemberian Remisi Umum Tahun 2024.

Achmad Adrian menambahkan, tidak semua narapidana yang mendapatkan remisi. Narapidana yang mendapatkan remisi ini tentunya mereka yang berkelakuan baik. Kemudian mereka juga sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan.

Ia melanjutkan remisi ini diberikan setelah melalui proses evaluasi yang ketat, di mana perilaku dan ketaatan narapidana terhadap aturan dan program rehabilitasi di dalam Rutan menjadi faktor utama yang dipertimbangkan. 

"Warga binaan yang dinyatakan layak menerima remisi akan mendapatkan pengurangan masa hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut