Dua Remaja Diduga Bakar Lahan di Belitung Timur, Berawal dari Pembicaraan di Depot Galon

Firman
Salah satu pelaku saat diamankan di Polres Belitung untuk diminta keterangan. (Foto: Istimewa).

BELITUNG TIMUR, Lintasbabel.iNews.id – Dua remaja di bawah umur, ZB (16) dan MR (17), diamankan polisi terkait dugaan pembakaran lahan kosong di Jalan Flamboyan, Desa Padang, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung.

Keduanya diamankan di kediaman masing-masing pada Minggu (23/8/2026). Aksi pembakaran tersebut sebelumnya viral di media sosial setelah terekam kamera CCTV.

Kapolres Belitung Timur AKBP Husni Tamrin mengatakan, kedua remaja tersebut kini telah diamankan di Mapolres Belitung Timur untuk menjalani pemeriksaan.

"Kita sudah amankan kedua terduga pelaku. Saat ini keduanya sudah di Polres untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kejadian kemarin," kata Husni dalam konferensi pers di Mapolres Belitung Timur, Minggu (23/8/2026).

Menurut Husni, polisi berhasil mengidentifikasi kedua remaja tersebut berdasarkan rekaman CCTV yang kemudian viral di media sosial.

Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan aksi pembakaran bermula dari percakapan singkat antara keduanya di sebuah depot pengisian ulang air mineral.

"Jadi dugaan pembakaran itu sempat ada pembicaraan oleh keduanya. Setelah sempat berkeliling, akhirnya mereka menemukan lokasi lahan kosong yang berada di Jalan Flamboyan, Desa Padang, Kecamatan Manggar," ujarnya.

Sesampainya di lokasi, salah satu remaja turun dari sepeda motor. Dia kemudian diduga membakar bagian tepi lahan kosong menggunakan korek api yang dibawa.

Api yang awalnya kecil kemudian membesar dan meluas hingga membakar lahan seluas kurang lebih 40 x 60 meter.

"Setelah terbakar mereka langsung meninggalkan lokasi. Di lokasi ada warga yang melintas dan langsung menghubungi pihak Damkar untuk dilakukan pemadaman. Api baru berhasil dipadamkan kurang lebih satu jam," kata Husni.

Husni menegaskan, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Karena kedua terduga pelaku masih di bawah umur, penanganan kasus dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Perkaranya masih dalam proses dan tentunya dilakukan secara profesional, transparan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," katanya.

Editor : Haryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network