Perceraian Mati, Adat Belitung Timur yang Masih Dipertahankan Masyarakat

Jurnalis Warga
Prosesi Perceraian Mati di Desa Renggiang, Belitung Timur. Foto: Istimewa.

BELITUNG TIMUR, Lintasbabel.iNews.id - Mahasiswa KKN IAIN Syaikh Abdurahman Siddiq (SAS) Bangka Belitung (Babel) Kelompok 11 Desa Renggiang, Kecamatan Simpang Renggiang, Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), diperlihatkan bagaimana prosesi Perceraian Mati, pada Jum'at, 28 Juni 2024 di rumah Kades Renggiang, Ba'da Yasinan mengenang 100 Hari kematian saudaranya.

Tepat pada pukul 19.57 WIB, prosesi Perceraian Mati dilaksanakan dengan menghadirkan salah seorang suami/istri yang ditinggal dan pihak keluarga yang ditinggalkan serta Lebai (istilah Penghulu yang dipercayai untuk mewakili berbagai prosesi Pernikahan, Perceraian baik sebelum meninggal atau Mati, dan Memproses Kematian) yang melakukan proses Perceraian Mati beserta dengan saksi yang menyaksikan langsung prosesi Perceraian Mati itu berlangsung.

Perceraian Mati dilakukan paska 100 Hari kepulangan (meninggal) salah seorang suami/istri yang dipercayai bahwa hal ini sudah sah secara keagamaan dan dianjurkan.

"Hal ini di dilakukan salah satunya untuk terus menjaga hubungan erat antara kedua belah pihak keluarga agar tetap merawat hubungan kekeluargaan," ujar Siskoris Aries Nugraha, Kades Renggiang.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network