BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang balita di bawah usia tiga tahun (batita) di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memasuki babak baru.
Penyidik Satreskrim Polres Bangka Barat resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka berinisial TS ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat setelah dinyatakan lengkap (P21).
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Raja Taufik, melalui Kanit PPA Aipda Feri Djohansyah, mengonfirmasi pelimpahan tersebut. Dengan pelimpahan tahap II ini, proses penanganan perkara berlanjut ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Berkas perkara sudah dinyatakan P21 dan telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat, berikut tersangka TS," katanya, Jumat (24/9/2026).
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang mendapati anaknya mengeluhkan rasa sakit pada area sensitif.
Kecurigaan keluarga yang diperkuat dengan pemeriksaan kondisi fisik korban mendorong pihak keluarga untuk melapor ke Polres Bangka Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim langsung melakukan pendalaman hingga menetapkan TS sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) dan Ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
