Prosesi bermula dengan menghadirkan kedua belah pihak keluarga dan suami/istri yang ditinggalkan secara berhadapan, didampingi oleh Lebai dan disaksikan oleh beberapa masyarakat setempat sebagai saksi sah bawa Perceraian Mati tersebut telah dilaksanakan.
Kemudian Lebai memimpin proses lelaksanaan Perceraian Mati hingga doa-doa dipanjatkan lalu diakhiri dengan jabatan tangan antar perwakilan keluarga yang ditinggalkan dan suami/istri yang ditinggalkan.
"Hal ini menjadi salah satu bagian dari beragam budaya, adat turun temurun di negeri Ini, wabilkhusus Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, suatu hal baik yang tetap harus kita rawat dan kita jaga bersama serta kita lestarikan kepada anak cucu dikemudian hari nanti," katanya.
"Karena, kalo buka dengan merawat budaya ini, adat istiadat ini, dengan cara apa lagi kita bisa merawat dan menjaga Republik yang kian menua ini," ujarnya lagi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait