BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id – Seorang pemuda berinisial Ha alias Difal (21), warga Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan, diamankan polisi. Ia diduga menganiaya seorang mahasiswi di rumah kontrakannya.
Difal ditangkap Tim Resmob Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan di pinggir jalan Desa Tirem, Kecamatan Tukak Sadai, Selasa (18/8/2026). Penangkapan dilakukan kurang dari 12 jam setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan mengatakan, polisi turut mengamankan sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
"Pelaku diamankan di Tukak Sadai saat berada di pinggir jalan Desa Tirem. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Imam, Selasa (18/8/2026).
Menurut Imam, kejadian bermula saat pelaku masuk ke rumah kontrakan korban melalui jendela. Pelaku diduga hendak melakukan pemerkosaan, namun korban melakukan perlawanan.
"Karena adanya perlawanan dari korban, pelaku kemudian melakukan penganiayaan menggunakan sebilah pisau hingga menyebabkan korban mengalami luka parah di bagian leher," ujarnya.
Korban kini masih menjalani perawatan di rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Atas perbuatannya, Difal dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
