Sebanyak 10 Orang Penghuni Rutan Mentok Dapat Remisi Bebas

Oma Kisma
Pemberian remisi HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Rutan Mentok, Bangka Barat. (Foto : Istimewa).

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id -- Sebanyak 239 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mentok, Kabupaten Bangka Barat, menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan bagi warga binaan yang dinilai memenuhi persyaratan selama menjalani masa pidana.

Dari total penerima tersebut, sebanyak 229 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I), sementara 10 warga binaan mendapatkan Remisi Umum II (RU II) yang membuat mereka dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa hukuman.

Adapun rincian remisi yang diterima warga binaan Rutan Kelas IIB Mentok terdiri atas 229 orang penerima RU I. Rinciannya, pengurangan masa pidana satu bulan sebanyak 88 orang, dua bulan 62 orang, tiga bulan 55 orang, empat bulan 21 orang, lima bulan 2 orang, dan enam bulan 1 orang.

Sementara itu, sebanyak 10 warga binaan mendapatkan RU II. Sebanyak 7 orang memperoleh remisi satu bulan, 1 orang remisi dua bulan, 1 orang remisi tiga bulan, dan 1 orang remisi lima bulan.

Kepala Rutan Kelas IIB Mentok, Andri Ferly, mengatakan remisi hendaknya tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani proses pembinaan.

"Bagi warga seluruh mendapatkan binaan yang hari ini, pada remisi manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan, dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh," ujarnya, Senin (17/8/2026). 

Andri Ferly menjelaskan, pemberian remisi tidak berlaku secara otomatis bagi seluruh narapidana. Warga binaan yang menerima remisi harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana dan telah menjalani hukuman sekurang-kurangnya enam bulan.

Menurutnya, pemberian remisi juga dilakukan melalui tahapan evaluasi untuk memastikan penerima benar-benar memenuhi ketentuan. Penilaian mencakup perilaku warga binaan, kepatuhan terhadap tata tertib, serta keterlibatan dalam berbagai program pembinaan yang dilaksanakan di Rutan Mentok.

"Remisi ini diberikan setelah melalui proses evaluasi yang ketat, di mana perilaku dan ketaatan narapidana terhadap aturan dan program rehabilitasi di dalam Rutan menjadi faktor utama yang dipertimbangkan," ucapnya. 

Alan salah satu warga binaan mengaku bersyukur setelah diberikan remisi bebas oleh Rutan Mentok. 

"Terlibat kasus pencurian. Sudah menjalani hukuman selama 3 tahun sepuluh bulan. Alhamdulillah bersyukur sudah bisa bebas setelah ini berdagang lagi di Pasar," kata Alan.

Editor : Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network