PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - 9 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Konghucu yang ada di lapas/ rutan pada lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima remisi khusus Hari Raya Imlek, yang jatuh pada 10 Februari 2024.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Babel, Kunrat Kasmiri mengatakan, besaran remisi yang diberikan kepada WBP beragam, mulai dari 15 hari, 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari. WBP yang paling banyak menerima remisi yaitu WBP dengan kasus narkotika.
"Dari 9 WBP yang mendapatkan remisi Imlek, paling banyak berasal dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, yakni sebanyak 5 orang,” ucap Kunrat, Sabtu (10/2/2024).
WBP yang menerima remisi imlek lainnya berasal dari Lapas Kelas IIB Sungailiat sebanyak 2 orang, 1 orang dari Lapas Kelas II Pangkalpinang, dan 1 orang dari Rutan Kelas IIB Muntok.
Editor : Muri Setiawan