9 WBP pada Sejumlah Lapas di Babel Terima Remisi Imlek 2024
Sabtu, 10 Februari 2024 | 19:44 WIB
Remisi imlek merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana maupun anak yang telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Remisi diberikan sebagai apresiasi dari negara untuk para narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku menjadi lebih baik selama mengikuti pembinaan di dalam Lapas," ujarnya.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan, pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi WBP untuk terus mengikuti program pembinaan selama di Lapas/ Rutan.
"Sehingga mempercepat integrasinya ke masyarakat," kata Harun.
Editor : Muri Setiawan