Dinyatakan Lengkap Polisi Limpahkan Berkas Perkara dan Tersangka dr. RSA ke Kejaksaan Tinggi Babel

Firman Tupil
M Iqbal Surbakti, Kasubdit IV Tipidter Direskrimsus Polda Babel. Foto: Firman Tupil

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung melimpahkan berkas perkara dan tersangka dr. RSA ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka ini, dilakukan usai seluruh proses penyidikan dari pihak Kepolsian dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) AKBP M. Iqbal Surbakti mengatakan, pelimpahan tersangka ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

"Hari ini kami melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Babel karena sudah dinyatakan lengkap atau P21. Kasus dugaan kelalaian ini tersangka RSA dijerat Pasal 440 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Republik Indonesia," kata AKBP M. Iqbal. Kamis (20/11/2025).

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network