Dinyatakan Lengkap Polisi Limpahkan Berkas Perkara dan Tersangka dr. RSA ke Kejaksaan Tinggi Babel

Firman Tupil
M Iqbal Surbakti, Kasubdit IV Tipidter Direskrimsus Polda Babel. Foto: Firman Tupil

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimus Polda Babel menerima laporan terkait adanya dugaan tindak pidana kesehatan dalam penanganan medis pasien, hingga menyebabkan pasien bernama Aldo Ramadani (10) meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Pangkalpinang,

Akibat peristiwa tersebut, kemudian orang tua korban melaporkan managemen rumah sakit dengan dugaan malpraktik ke Polda Bangka Belitung. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan dr. RSA sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang cukup pada pertengahan Juni 2025 lalu.



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network