Terkait pengembalian aset, Kajati mengatakan bahwa itu adalah ranahnya di majelis hakim.
"Bagaimana aset bisa kembali?. Kita membacakan tuntutan pidana, kalau nanti di putusan pengadilan berbunyi aset-aset ini dikembalikan, nah ini. Kita selaku jaksa eksekutor menghormati putusan hakim. Kita tidak bisa melaksanakan selain putusan hakim atau pengadilan, mulai dari PN, PT sampai MA," kata Kajati.
"Kita akan tampung aspirasinya terkait putusan dikembalikan (aset) ke daerah. Ada 3 jenis putusan pengadilan, dalam perkara apapun. Dikembalikan kepada yang berhak, dirampas untuk negara (dilelang), dirampas untuk dimusnahkan contohnya narkotika. Kita masih lihat dari fakta persidangan, keterangan dari tersangka, terdakwa, saksi, ahli. Terkait putusan atas barang di persidangan, lalu keluarlah 3 putusan itu, apapun hasilnya akan kami sampaikan (aspirasi) ke Jakarta. Saya dan jajaran akan membela masyarakat Babel, terimakasih supportnya," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait