Masalah laporan yang dilayangkan oleh Kantor Pengacara Andi Kusuma terhadap Prof Bambang Hero ke Polda Babel, Kajati mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat perintah apapun.
"Terkait laporan Prof Bambang ke Polda, belum ada SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), belum ada juga komunikasi Polda dengan Kejati. Belum ada SPDP, silahkan tanya ke Polda," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait