Prof Bambang Hero Dilaporkan ke Polda, Kajati Babel: Belum ada SPDP, Silahkan Tanya ke Polda

Muri Setiawan
Audiensi ormas Babel Menggugat dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), M Teguh Darmawan. Foto: Lintasbabel.iNews.ID/ Muri.

Masalah laporan yang dilayangkan oleh Kantor Pengacara Andi Kusuma terhadap Prof Bambang Hero ke Polda Babel, Kajati mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat perintah apapun.

"Terkait laporan Prof Bambang ke Polda, belum ada SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), belum ada juga komunikasi Polda dengan Kejati. Belum ada SPDP, silahkan tanya ke Polda," ujarnya.



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network