BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dipasok dari Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Tiga pemuda berhasil diringkus di lokasi berbeda saat hendak mengedarkan barang haram tersebut.
Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (24/2/2026) di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali. Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial PR (19) beserta barang bukti sabu seberat 0,53 gram.
Sehari kemudian, Rabu (25/2/2026), petugas kembali melakukan penindakan di Desa Sumber Jaya Permai, Kecamatan Pulau Besar. Dua pemuda berinisial WAS (27) dan SHB (28) turut diamankan.
Dari lokasi kedua, polisi menyita 32 bungkus kecil sabu siap edar, timbangan digital, uang hasil transaksi, satu unit kendaraan roda dua, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Kasi Humas Polres Bangka Selatan Iptu G.J. Budi didampingi Kanit Idik I Satres Narkoba Ipda David Sanggra mengungkapkan, sabu yang diedarkan para tersangka berasal dari Tulung Selapan, OKI.
“Identitas pemasok sudah kami ketahui dan saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
