PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Sidang perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Yogi kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (9/7/2026). Pada persidangan keempat ini, majelis hakim mengagendakan penyampaian duplik dari pihak terdakwa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Anjasra Karya, mengatakan perkara tersebut telah memasuki tahapan akhir sebelum agenda pembacaan putusan.
"Hari ini persidangan memasuki tahap duplik. Sebelumnya sudah ada dakwaan, kemudian eksepsi dari terdakwa yang telah ditanggapi oleh penuntut umum. Minggu lalu majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menyampaikan duplik," ujar Anjasra.
Menurut Anjasra, jaksa mendakwa Yogi melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 KUHP. Atas dakwaan tersebut, terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menilai terdapat perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, enam orang yang turut diamankan dalam operasi kepolisian sebelumnya justru menjalani rehabilitasi setelah melalui proses asesmen, sedangkan kliennya tetap diproses hingga ke persidangan.
"Enam orang yang diamankan saat penggeledahan dilakukan rehabilitasi setelah asesmen, sedangkan klien kami tetap dilanjutkan proses hukumnya. Penyidik menyampaikan bahwa langkah tersebut sudah sesuai mekanisme," kata kuasa hukum Yogi.
Sebelumnya, Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus peredaran narkotika dengan modus baru menggunakan cartridge pod vape atau rokok elektrik. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan YS alias Yogi (28), warga Pangkalpinang.
Penyidik menduga Yogi memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika internasional yang beroperasi dari Malaysia. Dugaan itu didasarkan pada hasil penyelidikan yang menunjukkan terdakwa kerap bepergian ke luar negeri.
Dalam kasus tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 80 cartridge pod vape yang masing-masing berisi cairan sebanyak 5 mililiter yang diduga mengandung narkotika.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
