Polisi Bongkar Jaringan Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas Narkotika Pangkalpinang

Firman
Dalangi Peredaran Sabu dari Balik Penjara, Narapidana Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka. Foto : ist

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Seorang narapidana berinisial KE kini ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengendalikan peredaran sabu dari balik jeruji besi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald F. Sipayung, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan pihak Lapas dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika.

"Kami berterima kasih kepada Pak Kalapas yang telah mendukung penuh sehingga kami bisa mengungkap jaringan yang melibatkan tersangka yang sudah kami tahan dengan warga binaan yang ada di lapas," kata Ronald, Senin (6/7/2026).

Ronald menjelaskan, kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Babel pada 7 Mei 2026. Saat itu, polisi menangkap seorang pria berinisial FB (34), seorang karyawan kontrak P3K, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Dari tangan FB, petugas menyita barang bukti berupa bahan yang diduga sabu seberat 1,6 kilogram, sembilan butir pil ekstasi, serta dua unit telepon genggam.

"Hasil uji laboratorium Balai POM dan Laboratorium Forensik menunjukkan sebanyak 616 gram merupakan sabu murni, sedangkan sekitar satu kilogram sisanya adalah gula batu yang diduga digunakan sebagai modus pencampuran," ujarnya.

Saat ini, FB telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Babel dan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pengembangan penyidikan, polisi melakukan pemeriksaan forensik terhadap dua telepon genggam milik FB. Hasilnya, penyidik menemukan komunikasi intens melalui aplikasi WhatsApp sejak Februari 2026 dengan akun bernama "Sincan".

"Dari hasil pemeriksaan, FB mengaku akun tersebut dioperasikan oleh seorang narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang," katanya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Ditresnarkoba Polda Babel berkoordinasi dengan pihak Lapas dan melakukan penggeledahan di kamar hunian pada akhir Mei 2026. Dari operasi itu, petugas mengamankan dua unit telepon genggam milik narapidana berinisial KE.

Menurut Ronald, KE merupakan narapidana kasus narkotika hasil tangkapan Ditpolair pada 2023 yang mulai menjalani hukuman enam tahun penjara sejak 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, sejak Februari hingga Mei 2026, FB diduga telah mengedarkan sekitar dua hingga tiga kilogram sabu yang dikendalikan oleh KE dari dalam lapas.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, status KE yang semula sebagai saksi kemudian ditingkatkan menjadi tersangka atas dugaan menguasai, memiliki, dan mengendalikan peredaran narkotika," ucapnya.

Atas perbuatannya, KE dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Novriadi B, menegaskan pihaknya mendukung penuh proses penegakan hukum dan memberikan akses kepada kepolisian untuk mengembangkan kasus tersebut.

"Sikap kami dari Lapas memang tidak ada tempat bagi warga binaan melakukan penyalahgunaan narkoba. Sesuai surat dari Direktur Jenderal, kami mempersilakan Direktur Narkoba beserta jajaran untuk melakukan pemeriksaan di tempat," ujar Novriadi.

Dia menambahkan, razia rutin terus dilakukan secara bertahap di seluruh blok hunian guna memastikan lingkungan lapas tetap bersih dari barang-barang terlarang, termasuk telepon genggam yang kerap digunakan sebagai sarana komunikasi ilegal dalam tindak pidana narkotika.

Editor : Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network