PANGKALPINANG, lintasberita.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menahan FN, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT. Bank BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalpinang tahun 2018.
Tersangka FN merupakan debitur pada Bank BRI Cabang Pangkalpinang yang telah mengajukan pinjaman Kredit Modal kerja tahun 2018 pada Bank BRI Cabang Pangkalpinang. Saat ini FN ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pangkalpinang.
Kepala Kejari Pangkalpinang, Jefferdian melalui Kepala Seksi Intelijen Waher Tulus Jaya Tarihoran mengatakan, sebelum dilakukan penahan, tersangka FN sempat diperiksa selama kurang lebih 2 jam oleh penyidik.
"Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 April 2022 sampai dengan tanggal 23 April 2022," ungkap Waher kepada awak media, Senin (4/4/2022).
Dia mengungkapkan, penahanan dilakukan karena aAda kekhawatiran tersangka FN akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
Selain itu juga, waher mengatakan dalam pemenuhan pengajuan persyaratan kredit tersebut, tersangka FN dibantu oleh perantara Sugiyanto alias Aloy yang berperan untuk menyiapkan persyaratan kredit berupa SIUP TDP dan Rekening Koran.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait