Kejari Basel Tetapkan DN Direktur CV Diratama Tersangka ke-11 Dugaan Korupsi Tata Kelola Timah

Firman
DN, Direktur CV Diratama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola timah oleh Kejari Bangka Selatan. Terhadap DN, langsung dilakukan penahanan. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Firman.

BANGKA SELATAN, lintasbabel.iNews.id -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan (Basel), kembali menetapkan 1 orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk kepada mitra usaha di wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan periode tahun 2015-2022.


DN, Direktur CV Diratama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola timah oleh Kejari Bangka Selatan. Terhadap DN, langsung dilakukan penahanan. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Firman.

Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, adalah Direktur CV Diratama selaku mitra usaha PT Timah Tbk sejak tahun 2015-2020, yang diduga melakukan kegiatan penambangan dan penjualan hasil tambang secara melawan hukum.

Plt Kajari Bangka Selatan, Herri Hendra mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang cukup.

"Hari ini kita menetapkan 1 tersangka baru inisal DN. DN ini merupakan tersangka kesebelas dalam kasus tersebut," kata Herri Hendra. Kamis (26/2/2026).

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network