BANGKA SELATAN, lintasbabel.iNews.id -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan (Basel), kembali menetapkan 1 orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk kepada mitra usaha di wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan periode tahun 2015-2022.
DN, Direktur CV Diratama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola timah oleh Kejari Bangka Selatan. Terhadap DN, langsung dilakukan penahanan. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Firman.
Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, adalah Direktur CV Diratama selaku mitra usaha PT Timah Tbk sejak tahun 2015-2020, yang diduga melakukan kegiatan penambangan dan penjualan hasil tambang secara melawan hukum.
Plt Kajari Bangka Selatan, Herri Hendra mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang cukup.
"Hari ini kita menetapkan 1 tersangka baru inisal DN. DN ini merupakan tersangka kesebelas dalam kasus tersebut," kata Herri Hendra. Kamis (26/2/2026).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait
