PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Seorang pria bernama Ryan Susanto diringkus Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), karena diduga terlibat tindak pidana korupsi (tipikor), merusak kawasan hutan lindung untuk pertambangan timah di Pantai Bubus, Desa Bantan kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Pelaku ditangkap saat berada di kawasan SPBU di Kecamatan Belinyu. Dia diketahui hendak berusaha kabur ke Jakarta.
"Tim Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di depan SPBU Kayu Arang Kecamatan Belinyu," kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, Kamis (7/3/2024).
Fadil Regan mengatakan, rencananya pelaku ingin melarikan diri ke Jakarta dengan menggunakan pesawat.
"Dikarenakan yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan Tim Penyidik dan berdasarkan info kami yang bersangkutan berusaha untuk melarikan diri ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air. Sehingga Tim memutuskan untuk dilakukan tindakan hukum berupa penangkapan," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait