PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, dicecar 3 pertanyaan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, saat diminta klarifikasi terkait kasus pinjam pakai kawasan hutan di Desa Kota Waringin, Kabupaten Bangka, oleh PT Narina Keisha Imani (NKI).
Menurut Erzaldi, 3 pertanyaan itu diantaranya tentang status izin kawasan hutan tersebut. Sedangkan lainnya tentang pemanfaatan hutan.
"Paling 2-3 pertanyaan, beliau ingin mengklarifikasi terhadap izin kerjasama pemanfaatan hutan dan pengelolaan hutan yang diberi di Desa Kota Waringin," kata Erzaldi Rosman, Kamis (28/3/2024).
Menurut Erzaldi, izin pengelolahan hutan yang diberikan di Desa Kota Waringin tersebut, adalah untuk penanaman pisang seluas 1500 hektare. tetapi untuk sekarang ia tidak mengetahui secara pasti diperuntukan untuk apa.
"Izin memang untuk nanam pisang, luas 1.500, pada tahun 2018, apa saat ini sudah di tanam sawit kita tidak tahu," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait