Dia menyampaikan, berdasarkan posisi kasus, CV Diratama selaku mitra usaha PT Timah Tbk sejak tahun 2015-2020, diduga melakukan kegiatan penambangan dan penjualan hasil tambang secara melawan hukum.
"Bukannya melakukan kegiatan jasa pertambangan sesuai perjanjian, tersangka justru melakukan transaksi hasil tambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk," ungkapnya.
"Tindakan tersebut diduga merupakan rekayasa untuk melegalkan pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal, yang kemudian dibayar oleh PT Timah Tbk kepada CV Diratama," tambahnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait
